Cek Di Sini! Jadwal Razia Pengendara di Jambi hingga Daftar Pelanggaran yang Akan Ditindak

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Rabu, 16 Oktober 2024, 01:08 PM
Foto ilustrasi razia kendaraan.

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Bagi para pengguna jalan di Provinsi Jambi, penting untuk bersiap lebih tertib dalam berkendara selama dua pekan ke depan. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), menggelar Operasi Zebra Siginjai 2024, yang berlangsung mulai dari Senin, 14 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara dengan aman dan tertib.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Maulana Kesuma Bhakti, menyatakan bahwa Operasi Zebra Siginjai bertujuan untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas). Operasi ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan serta meningkatkan disiplin para pengendara di jalan.

“Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pengendara, untuk lebih tertib di jalan. Dengan demikian, kita bisa menekan angka pelanggaran dan kecelakaan yang kerap terjadi,” ujar Ipda Maulana.

9 Pelanggaran yang Akan Ditindak

Selama Operasi Zebra Siginjai 2024, kepolisian menargetkan sembilan jenis pelanggaran utama yang sering terjadi di jalan raya. Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi fokus penindakan:

Baca Juga : Gubernur Jambi Al Haris: Pengaturan Transportasi Batubara Jadi PR bagi Pemerintah

  1. Berkendara di bawah umur: Pengendara yang belum cukup umur dianggap kurang memahami bahaya berkendara.
  2. Melawan arus lalu lintas: Sangat berbahaya bagi pelaku dan pengguna jalan lainnya.
  3. Penggunaan ponsel saat berkendara: Mengganggu konsentrasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
  4. Berkendara melebihi batas kecepatan: Melampaui batas kecepatan meningkatkan risiko kecelakaan.
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Konsumsi alkohol mengganggu refleks dan konsentrasi.
  6. Kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL): Kendaraan dengan muatan berlebih merusak jalan dan berbahaya.
  7. Penggunaan knalpot brong atau racing: Mengganggu ketenangan dan tidak sesuai standar.
  8. Balap liar: Berbahaya bagi keselamatan umum.
  9. Pelanggaran di lokasi rawan kecelakaan atau kemacetan: Lokasi-lokasi dengan risiko tinggi diawasi ketat.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X