MUARABUNGO, MATAJAMBI.COM – Ahmad Supriyadi alias Supri bersama dengan Ribut Wahyudi alias Ribut, terdakwa kasus peredaran uang palsu, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Muarabungo.
Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara mengambil printer dan kertas HVS di salah satu sekolah Madrasah Aliyah. Terdakwa I, Ahmad Supriyadi membawa printer dan kertas tersebut ke rumahnya yang berada di sebelah sekolah tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa I menyalakan printer tersebut dan melakukan scanner satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Terdakwa I kemudian menekan tombol scan warna sehingga printer melakukan scan terhadap uang asli yang telah diletakkan di atas kaca scanner.
Setelah selesai, Terdakwa mengambil kertas yang telah diprint untuk dicetak sisi lainnya. “Para terdakwa menggunakan proses ini bersama-sama hingga memperoleh 20 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah,” sebut Galuh Endang Safitri dan Ricky Amin Nur Hadywianto, JPU Kejaksaan Negeri Bungo sebagaimana dilansir dari surat dakwaan di laman website SIPP PN Muarabungo.
Baca Juga : Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel Bertunangan, Thariq Halilintar: 'Siap-Siap Nikah Bareng, Nih?'
Setelah selesai, mereka mengembalikan printer tersebut ke sekolah aliyah tersebut. Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka pergi ke Konter Gudang Pupuk di Daerah SPC Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Di konter tersebut, terdakwa Ahmad Supriyadi, mengatakan kepada saksi Nina bahwa mereka akan melakukan transaksi transfer ke aplikasi DANA dengan nama akun Win***** (082177******) sebesar Rp 2.000.000.
Setelah transfer selesai, Terdakwa Ahmad Supriyadi menyerahkan 20 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dan biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu kepada saksi Nina. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan konter tersebut dan melakukan penarikan uang dari akun DANA Win*****.