Terdakwa Ahmad Supriyadi memberikan Rp 500 ribu kepada Terdakwa II, Ribut Wahyudi. Sementara sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Baca Juga : Perpisahan dengan Seiyu Legendaris: Taiki Matsuno, Pengisi Suara Inuyasha, Tutup Usia pada Usia 56 Tahun
Tidak sampai disitu, perbuatan terdakwa ini kembali diulang Pada hari Kamis 04 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. “Para terdakwa mengambil kembali printer tersebut di sekolah aliyah dan menggunakan printer tersebut untuk mencetak uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 69 lembar,” sebut JPU dalam surat dakwaannya.
Setelah selesai, mereka mengembalikan printer ke sekolah Aliyah tersebut. Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024, sekitar pukul 18.40 WIB, para terdakwa berangkat menuju Muara Bungo.
Target mengedar uang palsu ini adalah di Muara Bungo. Terdakwa langsung menuju konter transfer dana yang terletak di samping Puskesmas Pasar Muara Bungo.
Terdakwa Ahmad Supriyadi meminta kepada saksi Rizky untuk melakukan transfer dana ke akun DANA atas nama Win***** sebesar Rp 2.000.000. Setelah transfer selesai, Terdakwa Ahmad Supriyadi menyerahkan 20 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dan uang tunai asli sebesar Rp 10.000, untuk biaya administrasi kepada saksi Rizky.
Baca Juga : Rahasia Harmonis Atta Halilintar: Komunikasi adalah Kunci, Bukan Harta
Setelah itu, mereka meninggalkan konter tersebut. Terdakwa I mengirimkan atau memindahkan uang dari akun DANA Win***** ke akun DANA atas nama lain. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, mereka kembali ke rumah.
Ketika mereka sedang berteduh di sebuah warung, beberapa anggota polisi melakukan penangkapan terhadap mereka bersama dengan barang bukti yang ditemukan. Mereka kemudian dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.