Cetak Uang Palsu Pakai Komputer Sekolah, Dua Orang Pengedar Uang Palsu di Bungo di Sidang

Reporter: Admin Mata - Editor: No Editor
- Jumat, 28 Juni 2024, 07:11 PM
Ilustrasi Uang palsu

Berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 26/74/Jb/Srt/B tanggal 22 Februari 2024, hasil penelitian menyatakan bahwa empat pecahan uang seratus ribu rupiah tahun emisi 2016 yang diperlihatkan merupakan UANG TIDAK ASLI.

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau kedua, Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau ketiga, Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. *

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X