JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Penyanyi Chikita Meidy baru-baru ini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh sahabatnya, Shilda Oktavia, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar pada Kamis, 12 September 2024, dengan nomor registrasi STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Tuduhan yang diajukan terhadap Chikita meliputi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat A Juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
Menanggapi laporan tersebut, Chikita Meidy menyatakan kekecewaannya dan mengungkapkan bahwa sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa harus melalui jalur hukum. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat, 27 September 2024, Chikita mengaku heran karena ia merasa sebagai korban dari kerugian bisnisnya. Menurutnya, pernyataan yang ia buat dalam siaran langsung di TikTok terkait hancurnya bisnis skincare-nya disebabkan oleh Shilda adalah kebenaran.
Chikita mengungkapkan bahwa bisnis skincare-nya gulung tikar akibat tindakan Shilda, sehingga ia merasa aneh justru dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Chikita, melalui kuasa hukumnya Adam Barkah, telah melayangkan somasi kepada Shilda untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya. Namun, somasi pertama tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Shilda, sehingga tim kuasa hukum Chikita berencana untuk mengirimkan somasi kedua.
Jika somasi kedua masih tidak mendapatkan jawaban, pihak Chikita Meidy menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik Shilda ke polisi. Chikita telah mengumpulkan barang bukti terkait kerugian yang dialaminya akibat hancurnya bisnis skincare-nya. Langkah ini akan diambil jika tidak ada respons dari pihak Shilda setelah somasi kedua.
Baca Juga : Jorge Martin Hadir dengan Kejutan Berhasil Meraih Pole Position dengan Waktu Tercepat Pecahkan Rekor
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perselisihan antara dua sahabat, yang pada awalnya diharapkan dapat diselesaikan secara damai namun kini berkembang ke ranah hukum.*