SMP YP 17 1,
SMP YP 17 2,
dan SMP Yasmu.
Baca Juga : Pengukuhan DPD AELI Jambi 2024-2027: Membangun Kapasitas dan Karakter Anggota
"Setiap tahunnya, kami selalu menghadapi tantangan berat akibat sistem zonasi ini. Kami bahkan terpaksa memperpanjang masa pendaftaran hingga Agustus karena minimnya pendaftar mengancam kelangsungan proses belajar mengajar," tambah Hernida.
Hernida juga mengkritik keras sistem zonasi PPDB yang dinilainya tidak memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan. "Sistem zonasi tidak sesuai untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sebaliknya, sistem ini justru membuat sekolah swasta semakin terpinggirkan dan mengalami kesulitan," tegasnya.
FOKKS berharap agar Pemerintah Kota Serang dan pemerintah pusat dapat mengembalikan sistem PPDB ke metode lama yang lebih mengutamakan hasil ujian akhir atau nilai akademik.
"Sistem PPDB seharusnya lebih mempertimbangkan kualifikasi akademik dan kebutuhan khusus setiap sekolah, seperti ujian mengaji untuk sekolah berbasis Islam, daripada hanya mengandalkan zonasi," papar Hernida.
Baca Juga : Ingin Gigi Seputih Salju? Coba Produk dengan Karbon Aktif dan Rasakan Bedanya!
Hernida menekankan bahwa sekolah swasta memiliki potensi yang sama dengan sekolah negeri dan membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah untuk tetap eksis dan memberikan kontribusi dalam dunia pendidikan.
"Pendidikan adalah hak setiap anak. Sistem zonasi seharusnya tidak menghalangi semangat sekolah swasta untuk terus berinovasi dan memberikan pendidikan berkualitas," tutup Hernida.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya evaluasi dan penyesuaian dalam kebijakan pendidikan nasional agar dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua sekolah untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik bagi generasi muda.*