JAMBI, MATAJAMBI.COM - Kepolisian kini mulai menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan registrasi kendaraan.
Ketentuan Penghapusan Data Kendaraan
Penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan dalam dua kondisi:
- Atas Permintaan Pemilik: Pemilik secara sukarela mengajukan penghapusan data registrasi.
- Keputusan Pejabat Berwenang: Dilakukan jika kendaraan memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan.
- STNK kendaraan mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis.
Tahapan dan Prosedur Penghapusan Data
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan bahwa proses penghapusan data kendaraan dilakukan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Surat Peringatan: Pemilik kendaraan akan menerima surat peringatan selama lima bulan.
- Pemblokiran Registrasi: Jika peringatan tidak diindahkan, registrasi kendaraan diblokir selama satu bulan.
- Pemindahan ke Data Record: Data kendaraan dipindahkan dari data induk ke data record untuk jangka waktu 12 bulan.
- Penghapusan Permanen: Setelah melewati semua tahapan dan tidak ada perpanjangan, data kendaraan dihapus permanen.
Baca Juga : Aksi Jon Jones Joget ke Arah Trump dan Musk Usai Menang UFC, Selebrasi Mempertahankan Gelar Juara Dunia
Catatan Penting: Jika data kendaraan dihapus secara permanen, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali dan dianggap tidak sah secara hukum, baik untuk digunakan di jalan raya maupun untuk transaksi jual-beli.