DATA TALK: Kemiskinan di Provinsi Jambi

Reporter: Admin Mata - Editor: No Editor
- Senin, 20 Mei 2024, 10:15 AM
Muhammad Ridwansyah

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Dalam Rancangan Teknokratik RPJMN Tahun 2025-2029, tingkat kemiskinan di Provinsi Jambi pada tahun 2025 di Provinsi Jambi, ditargetkan antara 5,28-5,78 persen. Ini menjadi tantangan buat Pemprov Jambi dan pemkab/kota, agar bisa menurunkan kemiskinan sebesar 2 persen hingga tahun 2025. 

Memang tidak mudah mencapai target tersebut, faktanya Provinsi Jambi telah menunjukkan kinerja yang cukup mengesankan, masih dihantui oleh dampak COVID 19, Jambi mampu mengurangi jumlah orang miskin dari 8,07 persen pada tahun 2021 menjadi 7,58 persen pada tahun 2023. Dengan kondisi yang lebih baik seperti sekarang ini, Jambi seharusnya percaya diri bisa menekan angka kemiskinan sebagaimana dtargetkan. 

Dengan semangat kebangkitan nasional tanggal 20 Mei hari ini, mari kita semua bangkit, bahu-membahu melenyapkan kemiskinan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan lurah ini.  

Statistik Kemiskinan

Bersumber dari Berita Resmi Statistik yang dirilis oleh BPS, jumlah penduduk miskin di Provinsi Jambi, pada tahun 2023 tercatat sebesar 7,58 persen (data Maret 2023) dari total penduduk Jambi (3,7 juta jiwa). Tingkat kemiskinan ini berada di bawah tingkat nasional (9,57 persen). 

Selama kurun waktu Bulan September 2022 hingga Maret 2023, jumlah orang miskin menurun sebanyak 3,14 ribu orang pada Maret 2023. Di perkotaan, jumlah penduduk miskin turun dari 127,80 ribu menjadi 125,30 ribu, sementara di perdesaan, jumlahnya turun dari 156,03 ribu menjadi 155,39 ribu.

Dilihat sebarannya, hanya tiga kabupaten di Provinsi Jambi dengan tingkat kemiskinan di atas tingkat nasional dan provinsi yakni, Kabupaten Tanjung Jabung (11,39 persen), Tanjung Jabung Barat (10,20 persen) dan Batanghari (10,05 persen).  Sementara delapan kab/kota lainnya tingkat kemiskinannya, sudah di berada di bawah tingkat nasional. 

Garis kemiskinan (GK) di Provinsi Jambi meningkat dari Rp545.870, - per kapita per bulan pada Maret 2022 menjadi Rp599.688, - per kapita per bulan pada Maret 2023, atau mengalami kenaikan 9,86 persen. GK merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM), yaitu nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang diserakan dengan 2100 kilokalori perkapita per hari, serta Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) yaitu kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan, sehingga GK=GKM+GKNM. Implikasinya, ketika terjadi peningkatan inflasi di atas pertumbuhan ekonomi atau dengan pendapatan yang tetap, risikonya adalah akan banyak  penduduk yang jatuh miskin.    

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X