JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana penerapan aturan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024 dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran, sehingga lebih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam keterangannya setelah menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa 27 Agustus 2024, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai aturan ini sebelum diterapkan secara penuh.
"Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," ujarnya.
Kategori Kendaraan yang Terancam Tak Bisa Gunakan BBM Bersubsidi
Jika aturan ini resmi diberlakukan, kendaraan yang memiliki kapasitas mesin (Cubicle Centimeter/CC) di atas batas tertentu tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Berikut rincian kategori kendaraan yang kemungkinan akan terdampak:
Baca Juga : Berkaca dari Meninggalnya Selebgram Shella Selpi Lizah, Ini Gejala Kanker Ovarium yang Harus Diwaspadai
1. Mobil Pengguna Bensin (Pertalite) Berdasarkan Kapasitas Mesin:
- Toyota Avanza: 1.496 cc
- Honda BRV: 1.498 cc
- Mitsubishi Xpander: 1.499 cc
- Suzuki Ertiga: 1.462 cc
- Mazda 2: 1.496 cc
- Nissan Livina: 1.499 cc
- Hyundai Creta: 1.497 cc
- Kia Seltos: 1.498 cc