Dijelaskan Gubernur Al Haris bahwa Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Ranperda ini dapat menjawab kebutuhan terhadap regulasi yang mengatur pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan, membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat di pengadilan atau Litigasi, maupun diluar pengadilan atau Non Litigasi, sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
“Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Provinsi Jambi. Ranperda ini sangat penting untuk segera diselesaikan, agar dapat menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan,” jelas Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris juga memberikan jawaban tentang Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat memiliki hak dalam mengambil keputusan yang strategis, mengungkapkan aspirasi yang menjadi kebutuhan mereka, sehingga memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengungkapkan pikiran dan tuntutannya.
“Dalam kehidupan politik yang lebih demokratis saat ini, banyak Organisasi Masyarakat atau Ormas mulai meninggalkan strategi konfrontatif dengan pemerintah, dan beralih untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk mengatasi persoalan bangsa. Ormas saat ini tidak lagi memandang pemerintah sebagai kekuatan pengekang bagi kegiatan pergerakan mereka, sebaliknya menganggap pemerintah sebagai mitra yang dapat memberdayakan segenap potensi yang ada didalam Ormas. Dengan disusunnya Ranperda ini, Pemerintah mempunyai ruang untuk lebih memberdayakan Ormas-Ormas yang ada di Provinsi Jambi,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris juga memberikan dukungan terhadan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung penyusunan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yang diinisiasi DPRD Provinsi Jambi. Ranperda KTR ini dapat menjawab kebutuhan Provinsi Jambi terhadap regulasi yang mengatur mengenai KTR, sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
“Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi. Pembentukan Perda tentang KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan, sehingga menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan. Tujuannya tidak lain memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya dan penyakit akibat asap rokok, menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, hingga mencegah munculnya perokok pemula,” ujar Gubernur Al Haris. *