"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat. Kami sedang dalam proses, dan guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak akan mentolerir perilaku seperti ini," tegas Thobib.
Thobib merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur sanksi bagi pelanggaran etika dan disiplin oleh PNS. Dalam pasal 3 huruf f, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman disiplin berat, yang mencakup:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Proses Hukum Berjalan
Di sisi lain, aparat penegak hukum dari Polres Gorontalo juga terus bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan Dodo Hutagalung, mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menerima laporan dari keluarga korban dan saat ini sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi. "Laporan sudah kami terima, dan yang melaporkan adalah paman dari korban. Saat ini, kami sedang dalam proses pengumpulan keterangan saksi-saksi," jelas Kompol Ryan.
Baca Juga : Naik Lagi! Harga Sawit di Jambi Sentuh Angka Tertinggi dalam Tahun 2024
Pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar. Kepolisian berjanji akan mengambil langkah hukum yang sesuai, mengingat korban masih berstatus di bawah umur dan kasus ini melibatkan eksploitasi seksual oleh seorang pendidik yang memiliki otoritas di lembaga pendidikan.*