SUKABUMI, MATAJAMBI.COM - Polisi menangkap dua selebgram asal Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial mereka. Tersangka, berinisial RA (25) dari Kecamatan Cibeureum dan AZ (23) dari Kecamatan Citamiang, ditangkap di lokasi berbeda dalam sepekan terakhir oleh pihak Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber.
“Tersangka RA dan AZ terjaring operasi siber setelah diketahui mempromosikan judi online jenis slot melalui tiga akun Facebook dan satu akun Instagram,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis 7 November 2024.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa kedua selebgram tersebut telah memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah. RA, yang mengelola beberapa halaman Facebook seperti Barat Ceria, Siti Garut, SGHI, dan Jurnal Schroeder, diduga telah melakukan promosi selama delapan bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp 32 juta. Sementara itu, AZ, pemilik akun Instagram XR dengan 3.000 pengikut, telah mempromosikan judi online selama lima bulan dengan total keuntungan Rp 5 juta.
Baca Juga : Buka Suara, Ayah Vadel Badjideh Tantang Nikita Mirzani Terkait Ancaman Pembongkaran Rumah
Menurut Rita, keuntungan diperoleh setelah mereka mengirimkan bukti unggahan promosi judi online melalui aplikasi Telegram. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit CPU dan monitor, webcam, speaker, dua telepon genggam, router Wi-Fi, tiga lembar rekening BCA, serta tiga kartu ATM BCA.
Atas perbuatannya, RA dan AZ dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.*