JAMBI, MATAJAMBI.COM - Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online di Instagram. Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita, Program 100 Hari Presiden Prabowo yang bertujuan untuk menekan aktivitas perjudian daring di Provinsi Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menerima endorsement atau bayaran untuk mempromosikan situs-situs judi online di akun Instagram mereka, yang merupakan tindakan ilegal.
"Keduanya merupakan influencer di media sosial Instagram dan telah melanggar hukum terkait promosi judi online," ujar Kombes Bambang, Rabu 6 November 2024.
Dua influencer tersebut berinisial TH (21) dan ZF (19). TH mengelola akun Instagram @story_racing_jambi, yang memiliki lebih dari 28 ribu pengikut, dan diketahui mempromosikan situs judi bernama Alexa Vegas. Sementara itu, ZF, seorang pelajar asal Jambi Selatan, juga terlibat dalam promosi situs judi bernama Poso Life melalui akun Instagram pribadinya.
Baca Juga : Kamala Harris Batalkan Pesta Pemilu, Peluang Menang Sempit di Pilpres AS
Menurut Kombes Bambang, kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi. "Sedang diperiksa intensif, dan nanti perkembangannya akan segera kami sampaikan," tegasnya.
Penangkapan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menindak aktivitas perjudian online yang marak di media sosial dan diakses oleh generasi muda.*