KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM – Jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang melibatkan narapidana Agus Budiman masih dalam proses di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sebelumnya, tiga terdakwa pengedar narkoba mengakui bahwa mereka memperoleh narkoba dari seorang narapidana di Lapas. Agus Budiman, yang disebut dalam kasus ini, sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa.
Ketiga terdakwa, yaitu Sutami Lubis bin Alman, bersama dua rekannya, Syahrial dan Mulyadi, telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi dan dinyatakan bersalah oleh hakim.
"Agus Budiman diduga sebagai pelaku dan pengendali jaringan narkoba di luar Lapas," ungkap pihak terkait.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, pada Rabu (13/11/2024) menjelaskan bahwa berkas perkara Agus Budiman saat ini masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi.
"Berkas tersebut baru diserahkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada 28 Oktober 2024 dan sedang dalam proses penelitian oleh kejaksaan," kata Noly.