MATAJAMBI.COM-Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan gaji untuk guru ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan guru honorer.
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang selama ini menjadi ujung tombak dalam dunia pendidikan di Indonesia. Selain kenaikan gaji, berbagai tunjangan dan program pendidikan juga akan diperkenalkan untuk mendukung kualitas pengajaran di seluruh tanah air.
Kenaikan Gaji Guru ASN Berdasarkan Golongan
Guru ASN yang tergolong dalam berbagai golongan akan merasakan perubahan signifikan pada gaji mereka. Berikut adalah rincian kenaikan gaji berdasarkan golongan yang mulai berlaku pada tahun 2025:
Baca Juga : Ada Dugaan Bunuh Diri dan Temuan Surat di TKP Terkait Kematian Aktor Song Jae Rim
1. Golongan I (Pendidikan SMP/Sederajat)
- Sub-golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.539.900
- Sub-golongan Ib: Rp1.738.900 - Rp2.686.500
- Sub-golongan Ic: Rp1.798.800 - Rp2.810.800
- Sub-golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.901.400
2. Golongan II (Pendidikan SMA/Diploma 1-3)
- Sub-golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.713.100
- Sub-golongan IIb: Rp2.237.000 - Rp3.826.100
- Sub-golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.981.200
- Sub-golongan IId: Rp2.399.200 - Rp4.125.600