3. Golongan III (Pendidikan Sarjana/Diploma IV)
- Sub-golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.735.300
- Sub-golongan IIIb: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Sub-golongan IIIc: Rp3.045.200 - Rp5.084.400
- Sub-golongan IIId: Rp3.173.100 - Rp5.180.700
4. Golongan IV (Pendidikan Pascasarjana)
- Sub-golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.778.000
- Sub-golongan IVb: Rp3.417.200 - Rp5.899.900
- Sub-golongan IVc: Rp3.557.800 - Rp6.151.700
- Sub-golongan IVd: Rp3.701.500 - Rp6.317.000
- Sub-golongan IVe: Rp3.850.800 - Rp6.373.200
Guru yang berada pada golongan IV dengan kualifikasi pendidikan tertinggi akan mendapatkan gaji yang lebih besar dan berhak atas tunjangan tambahan berdasarkan jabatan mereka.
Gaji Guru PPPK dan Honorer
Selain guru ASN, para guru PPPK juga akan merasakan kenaikan gaji. Meskipun tidak ada kenaikan bertahap, guru PPPK akan menerima gaji berdasarkan golongan mereka:
1. Golongan I (Pendidikan Menengah): Rp1.938.500 - Rp2.900.900
2. Golongan II (Diploma 1-3): Rp2.022.200 - Rp3.210.500
3. Golongan III (Sarjana/Diploma IV): Rp2.133.100 - Rp3.514.800
4. Golongan IV (Master dan Doktor): Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Baca Juga : Barcelona Pesta Gol, Lewandowski dan Olmo Bawa Barca Perkasa di Liga Champions!
Guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarannya mencapai Rp2 juta per bulan, lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp1,5 juta. Tunjangan ini akan diberikan kepada guru honorer yang memenuhi syarat dan telah melalui proses sertifikasi.
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia menargetkan 806.486 guru, baik ASN maupun non-ASN, untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru agar mereka dapat memberikan pendidikan yang lebih baik.