KOTAJAMBI, MATAJAMBI.COM– Aksi ilegal yang menghebohkan terungkap! Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus sebuah mobil tangki Pertamina milik PT Elnusa Petrofin yang sedang melakukan jual beli BBM subsidi secara gelap di Kabupaten Batanghari.
Mobil tangki merah putih bernomor polisi B 9449 SFV itu ditangkap dalam operasi yang langsung dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Cindo Kottama, S.Tr.K, M.H., pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di area Rumah Makan Kang Aris, yang terletak di Jalan Lintas Tembesi - Jambi, Desa Simpang Terusan KM9, Kecamatan Muaro Bulian, Batanghari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, membenarkan pengungkapan kasus ini. "Kami telah mengamankan mobil tangki Pertamina yang membawa BBM subsidi ilegal milik PT Elnusa Petrofin," ujarnya, Jumat, 1 November 2024.
Baca Juga : Agus Salim Korban Air Keras Bisa Melihat Lagi Setelah Divonis Buta Permanen, Langsung Tes Tebak Uang Kertas
Tak hanya mobil tangki, aparat juga menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi ilegal ini. Selain itu, puluhan jeriken berisi BBM subsidi jenis solar dan pertalite turut disita sebagai barang bukti.