Gerakan Sinergi Reporma Agraria, Pj Bupati Bachyuni Serahkan Sertifikat Tanah di Danau Bata Desa Tangkit

Reporter: Fitri - Editor: Adri
- Selasa, 23 April 2024, 03:02 PM
Pj Bupati Bachyuni serahkan sertifikat tanah

MUARO JAMBI, MATAJAMBI.COM - Melalui Gerakan Sinergi Bangsa Untuk Reforma  Agraria, Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah berharap penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran masyarakat. 

Harapan itu disampaikannya dalam rapat  Sinergi Bangsa Untuk Reforma Agaria di Danau Bata, Desa Tangkit, Senin 22 April 2024 kemarin.

Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, mengatakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, mulai dari perkotaan hingga perdesaan melalui Reforma Agraria.

Lebih lanjut Bachyuni mengatakan, Reforma Agraria merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga : Wajib Tau! Rupanya 7 Makanan Ini Tidak Boleh Disimpan di Dalam Kulkas, Apa Saja?

"Reforma Agraria merupakan Nawacita ke-5 yaitu, Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar" dan telah menjadi Program Prioritas Nasional sesuai dengan amanat RPJMN 2015-2019 yang dilanjutkan pada RPJMN 2020-2024," sebutnya.

Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria memiliki banyak tantangan baik dari penyediaan TORA, maupun dalam hal pelaksanaan Reforma Agraria itusendiri. Atas hal itulah dianggap perlu melakukan percepatan Reforma Agraria dengan menerbitkan peraturan yang baru tentang Reforma Agraria, yaitu Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. 

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Reforma, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, mulai dari perkotaan hingga perdesaan melalui Reforma Agraria. 

"Atas hal itu, dianggap perlu melakukan percepatan Reforma Agraria dengan menerbitkan peraturan yang baru tentang Reforma Agraria, yaitu Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang Agraria dapat ditempuh melalui strategi sebagai berikut.

Baca Juga : Wajib Tau! Rupanya 5 Makanan ini Tidak Sehat Untuk Sarapan

Penguatan aturan hukum Reforma Agraria, Optimalisasi Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan (PHK), Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Penyelenggaraan Reforma Agraria Summit Tahun 2024.

Gerakan Sinergi Reforma Agraria bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yaitu menarasikan Reforma Agraria secara utuh dan menampilkan hasil kerja Bersama Penataan Aset dan Penataan Akses di seluruh Indonesia.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X