Gubernur Al Haris Dapat Apresiasi atas Perhatian terhadap Ponpes, Jambi Miliki Perda Pesantren

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Selasa, 17 September 2024, 09:09 AM
Gubernur Al Haris Dapat Apresiasi atas Perhatian terhadap Ponpes, Jambi Miliki Perda Pesantren

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dr. H Basnang Said, M.Ag mengapresiasi Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH atas kepeduliannya dalam membangun pondok pesantren di Provinsi Jambi. Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Halaqoh Pimpinan Pondok Pesantren se-Provinsi Jambi tahun 2024, bertempat di Aula Asrama Haji Provinsi Jambi, Selasa 17 September 2024.

"Terimakasih yang tak terhingga kepada bapak Gubernur Jambi karena dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia, hanya ada 13 Provinsi yang memiliki regulasi tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Akan tetapi dari 13 Provinsi yang memiliki perda tetapi belum menganggarkan, sementara Provinsi Jambi lengkap secara perda dan pendanaannya," ujar Basnang.
"Insya Allah akan menjadi amal jariyah bagi Bapak Gubernur kita telah mengambil sebuah kebijakan yang monumental bagi perjalanan pondok pesantren di masa yang akan datang," lanjut Basnang.

Basnang kembali menyampaikan, atas nama Kementerian Agama dirinya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi karena telah mengeluarkan sebuah aturan yang bisa menjamin masa depan pesantren termasuk fasilitasi anggaran untuk keberlangsungan pondok pesantren di Provinsi Jambi.

Basnang mengungkapkan, Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pesantren, termasuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dimana salah satunya merupakan sumber pendanaan pesantren itu berasal dari dana abadi pendidikan yang berjumlah sebesar Rp. 5 triliun.

Baca Juga : Wakili Gubernur Jambi, Staf Ahli dan Kadis Kominfo Sambut Kepulangan Mahasiswa Jambi

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X