Hati-Hati! Penagih Hutang Menggunakan Taktik Perampasan di Batanghari

Reporter: Admin Mata - Editor: Adri
- Kamis, 24 Oktober 2024, 01:50 PM
Tiga oknum DC meringkuk disel tahanan Mapolres Batanghar

Setelah insiden tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Batanghari. Setelah penyelidikan, empat tersangka ditetapkan dalam kasus perampasan kendaraan ini. Tiga dari mereka, yang dikenal sebagai BO, SL, dan HN, berhasil ditangkap oleh tim Polda Jambi, sementara satu tersangka lainnya, S, masih buron.

Ketika tim Polda Jambi mendapatkan informasi tentang DPO, mereka segera bergerak untuk menangkapnya. Saat ini, ketiga pelaku yang mengaku sebagai penagih utang telah diamankan di Polres Batanghari.

Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan, mengimbau masyarakat Kabupaten Batanghari untuk segera melaporkan jika menemukan oknum penagih utang yang berusaha melakukan perampasan atau penarikan barang dan kendaraan.

Baca Juga : Dapur Berantakan: 5 Alasan Mengejutkan Mengapa Piring Kotor Bisa Mengancam Kesehatan Anda

"Jika ada yang mengaku sebagai penagih utang, segera laporkan ke Polsek atau Polres terdekat. Pastikan mereka memiliki surat tugas dan dokumen resmi dari pengadilan terkait barang atau kendaraan yang akan ditarik," tegasnya.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini menghadapi sanksi berdasarkan pasal perampasan sesuai dengan laporan dari korban. Sesuai dengan undang-undang, tindakan mereka dapat dikenakan hukuman lebih dari lima tahun, sehingga penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan. 

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X