MATAJAMBI.COM-Dr. Richard Lee, dokter kecantikan yang juga dikenal sebagai influencer, menjadi pusat perhatian setelah mengakui bahwa produk DNA Salmon yang dipasarkan dengan mereknya bukanlah inovasi pribadi, melainkan repackage dari merek Ribeskin asal Korea Selatan.
Kontroversi ini memunculkan banyak pertanyaan tentang transparansi produk kecantikan di Indonesia dan membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun tangan mencabut izin edar produk tersebut.
Dalam podcast bersama Denny Sumargo, Dr. Richard Lee secara terbuka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada publik.
"Saya minta maaf kepada masyarakat. Ada satu videoku yang mengklaim bahwa itu produk buatanku, itu kekhilafanku," ucapnya. Ia menjelaskan bahwa serum DNA Salmon yang dijual seharga Rp 1,5 juta itu sebenarnya diproduksi di Korea Selatan dan hanya diberi label serta stiker dengan desain miliknya.
Baca Juga : 50 Pria dan Satu Dalang! Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pemerkosaan Gisele Pelicot
DNA Salmon, yang populer di Korea Selatan, diketahui mengandung Polynucleotides (PN) untuk membantu meremajakan kulit, menyamarkan garis halus, dan memberikan efek glowing. Namun, prosedur injeksi yang dipromosikan oleh Dr. Richard Lee menjadi sorotan karena izin BPOM hanya mengizinkan penggunaan produk tersebut untuk pemakaian oles, bukan injeksi.
BPOM menemukan pelanggaran serius pada produk DNA Salmon ini. Mereka mencabut izin edar karena ketidaksesuaian antara cara penggunaan yang dipromosikan dengan izin edar resmi. Selain itu, BPOM juga mencabut izin edar untuk 55 produk kosmetik lainnya yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon.