Heboh Dugaan Pemaksaan Lepas Hijab di RS Medistra, MUI dan DPRD DKI Minta Investigasi Segera

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Senin, 02 September 2024, 10:19 AM
Rumah Sakit Medistra di Jakarta Selatan. Dok. Hallosehat

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Di tengah upaya Indonesia menjadi negara yang inklusif dan menghargai keberagaman, muncul dugaan kebijakan diskriminatif di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, yang mengejutkan banyak pihak. Isu ini mencuat setelah adanya surat dari DR. dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk(K), yang menyebut bahwa dalam wawancara penerimaan tenaga medis di RS tersebut, terdapat pertanyaan yang menyinggung kesediaan calon pekerja untuk membuka hijab jika diterima bekerja.

Dugaan kebijakan ini sontak menuai kontroversi dan mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPRD DKI Jakarta. Mereka menilai, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan konstitusi.

Kecaman MUI: Diskriminasi yang Tidak Etis dan Bertentangan dengan Konstitusi

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dengan tegas mengecam dugaan kebijakan diskriminatif tersebut. Menurutnya, jika benar bahwa RS Medistra meminta calon tenaga medis untuk membuka hijab sebagai syarat bekerja, maka tindakan ini sangat tidak etis dan melanggar Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama.

"Dugaan ini bukan hanya melukai hati umat Islam, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan konstitusi," ujar Anwar Abbas dalam pernyataan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan semacam ini menunjukkan kurangnya pemahaman tentang pentingnya menghormati keyakinan agama dalam lingkungan kerja.

Baca Juga : 7 Tanda-Tanda Hubungan Asmara Penuh Toxic, Kenali Gejala dan Cari Solusinya Di Sini

MUI juga mendesak manajemen RS Medistra untuk segera memberikan klarifikasi terkait isu ini dan meminta Kementerian Kesehatan turun tangan melakukan investigasi mendalam. Menurut MUI, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh institusi kesehatan di Indonesia menghormati hak asasi manusia dan tidak menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan norma agama dan moral.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X