JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Mulai 1 Oktober 2024, pemerintah Indonesia berencana menerapkan aturan baru terkait pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Kabar ini menjadi viral di media sosial, terutama setelah sebuah unggahan di TikTok menginformasikan bahwa mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 sentimeter kubik (cc) dan sepeda motor di atas 250 cc tidak akan diperbolehkan menggunakan Pertalite. Berikut adalah informasi terbaru mengenai rencana tersebut, serta klarifikasi dari berbagai pihak terkait kebijakan ini.
Daftar Mobil dan Motor yang Akan Terkena Pembatasan
Menurut unggahan yang viral, kendaraan yang akan terkena pembatasan meliputi:
- Mobil: Kapasitas mesin di atas 1.400 cc
- Motor: Kapasitas mesin di atas 250 cc
Pengunggah tersebut mengklaim bahwa mulai 1 Oktober 2024, hanya kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah batasan tersebut yang diizinkan membeli Pertalite. Namun, informasi ini belum dikonfirmasi secara resmi dan masih menunggu regulasi final dari pemerintah.
Baca Juga : Lengkap! Ini Rincian Formasi CPNS di Universitas Negeri Gorontalo, Cek Di Sini
Penjelasan dari Pertamina dan BPH Migas
Heppy Wulansari, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa saat ini Pertamina masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi. "Kami masih menunggu regulasinya," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun informasi mengenai pembatasan telah tersebar, detail pastinya masih belum jelas.