MUARABUNGO, MATAJAMBI.COM - WL (30), seorang wanita pengedar sabu asal Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, harus menghadapi kenyataan pahit setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo.
WL ditangkap pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Jawa RT 01 RW 01, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatera. Barang bukti berupa 1 kilogram sabu ditemukan dalam koper yang dibawanya.
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, menjelaskan bahwa WL merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang berasal dari Aceh-Pekanbaru. WL ditugaskan untuk menyebarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Bungo.
"Pergerakan WL telah kami intai sejak lama berdasarkan informasi dari warga. Penangkapan dilakukan setelah tim anggota opsnal Satresnarkoba memastikan keberadaan dan aktivitasnya," ujar AKBP Singgih Hermawan.
Baca Juga : Perampok Bersenpi Gasak Rp20 Juta di Tanjab Barat: Buronan Polisi, Inilah Kronologi Lengkapnya!
Baca Juga : Wow! Kylian Mbappé Meraih 1 Juta Pengikut dalam Sekejap setelah Bergabung dengan Real Madrid
Pada saat penangkapan, polisi menemukan 1 paket besar sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dengan label 'daguanyin'. Barang tersebut disembunyikan WL dalam koper yang dititipkan di rumah tetangganya dengan alasan hendak ke Padang untuk mengantar orang tua yang sakit. WL dijanjikan upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkannya.