"WL dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," jelas Kapolres Bungo.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, SH, MH, menghimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Bungo, untuk menjauhi narkoba jenis sabu-sabu dan melaporkan segala informasi terkait dugaan bandar narkoba kepada pihak berwenang.
"Kami dari jajaran Resnarkoba Bungo akan menindak tegas dan menangkap pelaku bandar sabu yang meresahkan masyarakat," tegas IPTU Riko Saputra.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bungo dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. "Perkembangan kasus ini akan terus kami informasikan kepada publik," tutup AKBP Singgih Hermawan.*