MATAJAMBI.COM-Kabar menghebohkan datang dari dunia selebritis, Selebgram cantik Chandrika Chika di tangkap bersama lima rekannya. Chika dan kelima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Adapun kelima rekan lainnya yakni, berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), BB (25) dan HJ (27).
Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Rezka Anugras menyebut Chika Cs dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009," ujarnya dalam konferensi pers, di Polres Mtero Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2024. "Ancaman pidana 4 tahun."
Baca Juga : Sering Kram Saat Menstruasi, Lakukan 7 Cara Ini Untuk Mengatasinya
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan alasan selebgram Chandrika Chika dan kelima temannya mengkonsumsi narkoba.
Rezka menambahkan, hasil tes urine dari keenam tersangka itu, dua di antaranya juga positif metamfetamin.
"2 orang positif metamfetamin ini masih kita lakukan pendalaman," ujarnya
Rezka menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 bertempat di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan.
Baca Juga : Mari cek! Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah Bulan Mei 2024, dan Cuti Bersama, Full Senyum
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, salah satu hotel ini dijadikan tempat perlindungan tindak pidana narkotika,” ujarnya.