KOTAJAMBI, MATAJAMBI.COM - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pelajar di Kota Jambi telah mengguncang masyarakat. Korban, seorang pelajar yang tengah berjalan pulang sekolah, menjadi sasaran pelecehan pada Selasa 12 November 2024 di Lorong Seroja, Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi. Diduga, pelaku adalah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dan individu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran "istana."
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa bermula saat korban berjalan sendirian menuju rumahnya setelah pulang sekolah. Sebuah mobil HRV berwarna merah dengan nomor polisi BH 1265 NM berhenti di dekat korban. Pengemudi mobil tersebut berpura-pura menanyakan lokasi tempat biliar yang kebetulan tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku kemudian menawarkan tumpangan kepada korban, berjanji akan memberinya uang dan mengantarnya pulang setelah menunjukkan tempat yang dimaksud. Tanpa curiga, korban menerima tawaran tersebut dan naik ke dalam mobil. Mobil pun melaju perlahan di jalan sempit kawasan Mayang. Namun, tiba-tiba, mobil tersebut berhenti, dan pelaku mulai merayu serta mengancam korban untuk melakukan perintahnya.
Dalam keadaan ketakutan, korban tidak bisa melawan, dan pelecehan terjadi di dalam mobil. Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku menurunkan korban di depan sebuah pesantren di kawasan tersebut. Kondisi korban yang berjalan terpincang-pincang dan menyebut “cabul orang itu, mobil merah itu” terekam dalam CCTV di sekitar lokasi.
Baca Juga : Anjasmara Bongkar Soal Guna-guna Istri Muda, Ngaku Deg-degan dengan Reaksi Penonton
Setelah insiden tersebut, korban langsung pulang dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian meminta rekaman CCTV di sekitar kompleks perumahan untuk dijadikan bukti. Video yang menunjukkan korban melapor kepada satpam kompleks dalam keadaan ketakutan juga berhasil diamankan.
Dengan membawa bukti rekaman CCTV tersebut, orang tua korban membuat laporan ke Polda Jambi dengan nomor laporan LP/B/339/XI/2024/SPKT. Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 Ayat (1).