Syarat Penerima BPNT
Penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
- Masuk dalam kategori masyarakat membutuhkan sesuai kriteria pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI yang umumnya berpenghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bansos lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Cara Mencairkan dan Menggunakan Dana BPNT
Pencairan dana BPNT dapat dilakukan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Berikut caranya:
- Persiapkan KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Kunjungi agen BPNT seperti e-warong atau tempat lain yang ditunjuk.
- Serahkan dokumen kepada petugas.
- Setelah verifikasi, dana dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras dan telur.
Dengan adanya program ini, diharapkan kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah dapat terbantu.*