Ini Masa Kerja, Tugas hingga Berapa Gaji KPPS pada Pilkada 2024

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Selasa, 17 September 2024, 03:18 PM
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)

Tugas KPPS

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir serta Pengawas TPS (PTPS), atau kepada peserta Pemilu jika tidak ada saksi yang hadir.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi, PTPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.
  5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

  1. Menempelkan DPT di TPS.
  2. Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PTPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan dan penyegelan.
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel beserta surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024

Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah rincian honorarium untuk anggota KPPS Pilkada 2024:

  • Gaji Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
  • Gaji Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
  • Gaji Petugas Pengamanan TPS (Satlinmas): Rp650.000 per bulan

Baca Juga : Terungkap Hasil Temuan Pansus Haji Banyak Masalah, Dari Katering Tak Sesuai hingga Jemaah Berangkat Tanpa Antre

Parsadaan Harahap, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa besaran honorarium ini lebih rendah dibandingkan Pemilu Serentak 2024 lalu. Pada Pemilu sebelumnya, Ketua KPPS mendapat Rp1,2 juta, dan anggota KPPS menerima Rp1,1 juta. Penurunan ini didasarkan pada beban kerja yang lebih ringan, karena Pilkada Serentak 2024 hanya akan melibatkan dua kotak suara, yakni untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati/wali kota.*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X