Ini Penjelasan KPK Soal Empat Orang yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Reporter: Musriah - Editor: No Editor
- Selasa, 23 Juli 2024, 11:37 PM
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: MPI/Aldhi Chandra)

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Meski belum ada penahanan, keempat tersangka sudah diberitahu terkait peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada para tersangka.

"Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2024. Namun, Tessa tidak merinci siapa saja yang dijadikan tersangka.

Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, suaminya Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Baca Juga : BPOM sampai Pakar IPB Angkat Bicara Soal Dugaan Roti Aoka dan Okko Mengandung Pengawet Kosmetik

KPK terus melanjutkan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Semarang. Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah menyita sejumlah dokumen seperti APBD Perubahan Semarang, catatan aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait kasus ini, termasuk file yang tersimpan dalam komputer dan beberapa smartphone. Tessa menambahkan bahwa barang sitaan masih bisa bertambah karena penggeledahan masih berlangsung.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X