Tips Pembubuhan e-Meterai untuk Dokumen Seleksi CPNS 2024
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah beberapa tips agar pembubuhan e-Meterai dapat dilakukan dengan sukses:
- Urutan pembubuhan dokumen: Tanda tangan terlebih dahulu, kemudian bubuhkan e-Meterai.
- Ukuran dokumen maksimal: Pastikan ukuran dokumen tidak lebih dari 800 KB.
- Ukuran dokumen: Dokumen harus berukuran A4 dan dalam format PDF minimal versi 1.6.
- Scan dokumen: Lakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer untuk hasil yang lebih baik.
- Posisi e-Meterai: Pastikan e-Meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen, dan tanda tangan elektronik tidak menutup QR code dari e-Meterai.
- Finalisasi dokumen: Dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai bersifat final dan tidak dapat diubah.
Apakah Ada Batas Waktu Penggunaan e-Meterai?
e-Meterai yang telah dibeli tidak memiliki batas waktu penggunaan. Pembeli dapat membubuhkan e-Meterai kapan saja, selama e-Meterai tersebut belum digunakan. Namun, penting untuk memastikan bahwa e-Meterai dibeli dari portal resmi yang terpercaya, seperti melalui situs resmi Pemerintah di https://meterai-elektronik.com.
Dengan memperhatikan faktor-faktor di atas, calon pendaftar CPNS dapat memastikan bahwa dokumen mereka telah dibubuhi e-Meterai dengan benar dan siap untuk disertakan dalam proses seleksi.*