Atas laporan itu, pelaku akhirnya diamankan polisi pada Sabtu. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada 11 anak laki-laki yang juga menjadi korban pelaku.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolda Jambi. Pelaku disangkakan Pasal 81 Jo 76 huruf D da atau Pasal 82 Jo 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegas AKBP Imam.*