Ini Tanggapan Gubernur Jambi Al Haris Soal Surat dari Dirjen Minerba Terkait Penghentian Angkutan Batu Bara

Reporter: Fitri - Editor: Adri
- Selasa, 30 Januari 2024, 04:55 PM
Gubernur Jambi Al Haris Surati dari Dirjen Minerba Terkait Penghentian Angkutan Batu Bara

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Gubernur Jambi, Al Haris beri tanggapan soal surat dari Dirjen Minerba terkait penghentian angkutan batu bara.

Orang nomor satu di Jambi itu mengatakan bahwa dirinya telah membaca surat dari DIrjen Minerba mengenai  penghentian angkutan batu bara tersebut.

Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan bahwa , surat tersebut berisi permintaan dari Kementerian ESDM untuk mempertimbangkan apakah angkutan batu bara akan menggunakan jalur darat ataupun jalur air.

“Saya sudah baca surat itu. Surat itu kan menegaskan agar Pemerintah mempertimbangkan apakah untuk tetap jalannya angkutan itu, baik melalui jalur darat ataupun jalur air,” ungkap Al Haris, Selasa 30 Januari 2024.

Al Haris merespon terkait alasan Kementerian ESDM bahwa akibat penghentian angkutan jalur darat dapat mengganggu pasokan listrik PLN untuk Sumatera. 

Menurut Al Haris, saat ini pasokannya tetap berjalan. Yaitu melalui angkutan batu bara jalur air.

“Kita masih jalan sampai hari ini, jalur air masih jalan. Artinya pasokan kita ke PLN masih jalan,” jelas Al Haris

Terkait surat permohonan tersebut, Gubernur Al Haris menegaskan saat ini Pemerintah Provinsi Jambi akan tetap tegas angkutan batu bara melalui jalur air.

“Saya kira sementara waktu pasokan ke PLN tetap jalan melalui jalur sungai, kita tetap mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Gubernur Al Haris juga menekankan bahwa dalam mengatasi persoalan angkutan batu bara ini, Pemerintah akan mencari solusi terbaik. 

Al Haris menjamin tidak akan mengambil solusi yang akan membunuh masyarakat.

“Pemerintah bukanlah membunuh rakyat, pemerintah tetap mencari solusi terbaik dari angkutan itu. Jadi sementara tetap kita menggunakan jalur air itu dulu,” pungkasnya.*


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X