Ini yang Terjadi pada Sidang Perdana Suami Sandra Dewi Harvey Muis di Tipikor Jakarta

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Rabu, 14 Agustus 2024, 03:24 PM
Harvey Moeis. (Dok. Kejagung)

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Sidang perdana terdakwa Harvey Muis, yang terjerat kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu 14 Agustus 2024. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Imam Supriyanto membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Setelah pembacaan dakwaan, Wazir menyatakan bahwa proses persidangan akan dilanjutkan dengan keterangan saksi pada sidang berikutnya.

"Ini karena terdakwa tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan jaksa," ungkap Wazir. Ia menambahkan bahwa Harvey Muis telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya.

Harvey Muis, yang juga dikenal sebagai suami aktris Sandra Dewi, didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah selama periode 2015-2022. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun.

Baca Juga : Ridwan Kamil Ungkap Inisial "S" Pendampingnya di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Dia?

Baca Juga : Armor Toreador Ngaku Sejak Tahun 2020 KDRT Terhadap Cut Intan Nabila dan Anak, Sudah Lebih Dari 5 kali

Dalam dakwaan, JPU Wazir Imam Supriyanto menyebutkan bahwa Harvey Muis didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X