JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Pihak Istana menanggapi gugatan perdata yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo oleh Habib Rizieq Shihab dan sejumlah anggota masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Gugatan ini diajukan dengan tuduhan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan, namun gugatan tersebut harus dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab serta mampu membuktikan dalil-dalilnya.
Dini menekankan bahwa dalam proses hukum, setiap pihak yang membuat klaim harus mampu membuktikannya. Ia juga mengingatkan bahwa upaya hukum tidak boleh digunakan sembarangan untuk mencari sensasi atau tujuan provokasi. Dini menyatakan bahwa selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi, tentu ada kelebihan dan kekurangan, namun pada akhirnya, masyarakatlah yang akan menilai kinerja presiden.
Istana, menurut Dini, tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena gugatan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melihat perkembangan kasus ini untuk mengetahui apakah gugatan ditujukan kepada Presiden Jokowi sebagai kepala negara atau sebagai individu.
Baca Juga : Terulang Lagi! Banjir Hebat di Simpang 4 Sipin, JBC Diduga Biang Keladi
"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yg disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini dalam keterangan resminya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diajukan pada 30 September 2024 dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Para penggugat, yaitu Moh. Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyani, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko, mengajukan beberapa tuntutan, termasuk meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun yang akan disetorkan kepada kas negara.*