Izin Tinggal Terancam? Direktur REKI Klaim Sudah Klarifikasi, Imigrasi Jambi Janji Lakukan Investigasi

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Rabu, 04 September 2024, 07:22 PM
Adam Humas kantor imigrasi klas 1 TPI Jambi dendi saat dikonfirmasi awak media

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Dua warga negara asing (WNA) asal Jerman dan Korea Selatan diam-diam disinyalir melanggar izin tinggal mereka. Kedua WNA tersebut ditemukan di dalam kawasan konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), yang bukan merupakan area wisata. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka memasuki Indonesia dengan visa kunjungan wisata.

PT REKI terletak di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Indonesia. Meski demikian, ada dugaan bahwa kedua WNA ini terlibat dalam proyek pemulihan hutan yang dikelola oleh PT REKI, yang membuat keberadaan mereka dipertanyakan.

Saat dikonfirmasi pada 4 September, Direktur PT REKI, Adam, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan keberadaan kedua WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Adam membantah tuduhan bahwa mereka mendatangkan WNA untuk bekerja di Hutan Harapan PT REKI. Ia menegaskan bahwa kedua WNA tersebut berada di Indonesia semata-mata untuk tujuan ekowisata, bukan untuk proyek apapun di kawasan tersebut.

Menurut Adam, kedua WNA tersebut tiba di Hutan Harapan PT REKI pada 2 September dan berencana meninggalkan camp pada 6 September. Ia menambahkan bahwa mereka akan mempromosikan ekosistem di wilayah konsesi tersebut ke negara asal mereka, dengan fokus pada keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna yang masih tumbuh dan berkembang di sana.

Baca Juga : Terungkap! Ada Apa di Balik Kehadiran Dua WNA di Proyek Hutan Jambi?

Namun, klaim Adam tersebut bertentangan dengan arsip yang diperoleh media. Dalam laporan daftar kunjungan tamu asing PT REKI pada Juli 2024, kedua WNA tersebut sudah tercatat berada di base camp Hutan Harapan, Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Adam kembali membantah hal ini, menegaskan bahwa mereka baru berada di Hutan Harapan mulai 2 hingga 6 September dan selanjutnya akan menuju Bali.

Adam juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi pada pagi hari 4 September 2024. Pihaknya memberikan keterangan yang sama kepada Imigrasi mengenai keberadaan dua tamu asing tersebut.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X