Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol, A. Fattan, menyatakan bahwa timnya telah diturunkan ke lokasi PT REKI untuk mengecek kebenaran informasi ini. "Kami sedang mengumpulkan data dan foto dari pertemuan di lokasi," katanya saat dikonfirmasi pagi tadi.
Di sisi lain, Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Dendi, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan legalitas izin tinggal kedua WNA tersebut tanpa memeriksa paspor mereka terlebih dahulu. Dendi juga menyampaikan bahwa PT REKI akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait hal ini.
Baca Juga : Ini Penampakan dan Spesifikasi Jam Tangan Paus Fransiskus yang Bikin Heboh
Ketika ditanya tentang kemungkinan sanksi, Dendi tidak memberikan rincian spesifik, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas berupa denda atau pidana bagi pihak-pihak yang terlibat jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal.
"Jika terbukti melanggar, kami akan menerapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dendi.*