Jadi Saksi di Persidangan, Sandra Dewi Tegaskan Harvey Moeis Hanya Pengusaha Batu Bara

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Kamis, 10 Oktober 2024, 07:47 PM
Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam persidangan Harvey Moeis.

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Aktris sekaligus selebritas ternama, Sandra Dewi, kembali menjadi sorotan publik setelah hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Sidang tersebut berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Sandra dengan tegas menjelaskan bahwa suaminya adalah seorang pengusaha batu bara dan hanya terlibat untuk membantu rekan bisnisnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dalam kesaksiannya, Sandra menyatakan bahwa sejak awal pernikahan, ia sudah menginformasikan kepada publik bahwa Harvey Moeis adalah seorang pengusaha tambang batu bara. "Ketika saya menikah, saya pernah menyampaikan dalam konferensi pers bahwa suami saya adalah pengusaha batu bara," ungkap Sandra di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa suaminya, setahu dirinya, tidak terlibat dalam pengelolaan tata niaga timah, melainkan hanya berusaha membantu Suparta dalam urusan bisnis yang ia kerjakan.

Sandra juga menyatakan bahwa ia tidak memiliki kedekatan pribadi dengan Suparta. “Untuk urusan timah ini, beliau (Harvey) hanya ingin membantu Pak Suparta. Saya hanya mendengar namanya," jelasnya ketika ditanya mengenai hubungan antara Harvey Moeis dan Suparta.

Kasus yang menyeret Harvey Moeis ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022. Dalam kasus ini, selain Harvey, beberapa nama lain ikut terseret, termasuk Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), serta Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Baca Juga : Sandra Dewi Tolak Penyitaan Cincin Kawin oleh Kejagung dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ini Alasannya

Harvey Moeis didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 420 miliar bersama rekannya, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Sementara itu, Suparta didakwa telah menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Tindakan ini juga melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima oleh kedua terdakwa.

Dalam persidangan, Harvey Moeis dan Suparta didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X