Namun, berbeda dengan Harvey dan Suparta, Reza Andriansyah, meskipun tidak menerima aliran dana secara langsung, tetap didakwa terlibat dalam kasus tersebut karena mengetahui dan menyetujui semua tindakan yang dilakukan oleh terdakwa lainnya. Reza juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai istri yang mendukung suaminya, Sandra Dewi terus menegaskan bahwa perhiasan dan barang-barang mewah yang disita oleh pihak Kejaksaan Agung bukanlah hasil dari tindak pidana yang dituduhkan kepada suaminya. Dalam kesempatan lain, Sandra menegaskan bahwa perhiasan-perhiasan yang disita merupakan hasil kerja samanya dengan berbagai brand sebagai bagian dari promosi dan endorsement, serta tidak ada hubungannya dengan dugaan korupsi tata niaga timah.
Meski demikian, kasus ini masih terus bergulir dan sorotan publik tetap tertuju pada perkembangan sidang ini. Sandra Dewi, yang selama ini dikenal sebagai artis dengan citra positif, kini harus menghadapi tantangan besar dalam kehidupan pribadinya di tengah sorotan skandal korupsi yang melibatkan suaminya.*