JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Helena Lim, seorang tokoh terkenal dari Pantai Indah Kapuk (PIK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya. Pengumuman ini disampaikan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 2 Oktober 2024.
Dalam persidangan, jaksa menyebutkan bahwa Helena Lim, serta terdakwa lain seperti Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan, akan dihadirkan sebagai saksi untuk kasus yang melibatkan tiga mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, yaitu Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani alias Bani. Persidangan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 7 Oktober mendatang.
Jaksa menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan. Dalam surat dakwaan, jaksa menegaskan bahwa kerugian tersebut diakibatkan oleh tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Terkait perkara ini, Helena Lim dan beberapa terdakwa lainnya menghadapi sidang di mana Harvey Moeis, yang juga diadili dalam perkara ini, merupakan salah satu tokoh kunci. Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam yang merugikan keuangan negara secara signifikan.*