Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Panca Darmansyah, Ayah yang Membunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Senin, 12 Agustus 2024, 10:50 PM
Panca Darmansyah alias P (41), seorang ayah yang didakwa membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Panca Darmansyah alias P (41), seorang ayah yang didakwa membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Andy Jaya Aryandi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 12 Agustus 2024.

"Kami, penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati terhadap Panca Darmansyah," ujar JPU Andy dalam persidangan.

Jaksa menilai bahwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap keempat anaknya, sesuai dengan dakwaan yang diajukan berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain dakwaan pembunuhan berencana, jaksa juga menilai bahwa Panca melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM, yang melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa menegaskan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan Panca, dan tindakan yang dilakukan Panca dianggap sangat tidak berperikemanusiaan.

Baca Juga : Terungkap Alasan Sebenarnya Mantan Pacar Sebarkan Video Syur Audrey Davis, Sakit Hati Diputusin!

Dalam tuntutannya, JPU mengemukakan tiga alasan pemberat bagi Panca: pertama, tindakan tersebut menyebabkan luka mendalam bagi DM, yang kehilangan keempat anaknya; kedua, Panca dengan kejam membunuh anak-anak kandungnya secara sadis; dan ketiga, ia juga mengakibatkan luka fisik dan psikologis pada DM.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X