Jangan Sampai Salah, Ini Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah 2024, Berikut Penjelasannya

Reporter: Fitri - Editor: Adri
- Senin, 08 April 2024, 05:52 PM
Zakat Fitrah di Ramadhan 1445 H/2024

Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.

Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.

Baca Juga : Simak Nih! Ini Cara Mendapatkan Tidur Berkualitas Saat Puasa

Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.

3. Syafi'iyah

Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.

Namun utamanya adalah sebelum salat 'id.

Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.

4. Madzhab Hanbali

Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied.

Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X