JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Kabar terbaru datang dari dunia hukum Indonesia, di mana Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin, telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari publik, mengingat kasus yang melibatkan Jessica sangat kontroversial dan menjadi sorotan nasional selama beberapa tahun. Dalam pembebasan bersyaratnya, Jessica diwajibkan untuk lapor hingga tahun 2032. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan bebas bersyarat dan wajib lapor ini?
Apa Itu Pembebasan Bersyarat?
Pembebasan bersyarat adalah kebijakan hukum yang memungkinkan seorang narapidana untuk dibebaskan dari penjara sebelum masa hukumannya selesai, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi. Dalam konteks hukum Indonesia, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sebagian besar masa hukumannya, berkelakuan baik selama di penjara, dan tidak dianggap berisiko untuk kembali melakukan tindak pidana.
Jessica Wongso, yang divonis 20 tahun penjara pada 2016, memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sekitar dua pertiga masa hukumannya. Ini berarti, meskipun ia dibebaskan dari penjara, Jessica tetap berada di bawah pengawasan hukum hingga masa hukuman aslinya berakhir.
Apa Maksud dari Wajib Lapor hingga 2032?
Sebagai bagian dari syarat pembebasan bersyarat, Jessica Wongso diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada pihak berwenang hingga tahun 2032. Wajib lapor ini adalah salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak hukum untuk memastikan bahwa narapidana yang dibebaskan bersyarat tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana selama masa pembebasan bersyaratnya.
Baca Juga : Sambil Menahan Tangis, Cut Intan Nabila Tegaskan Kasus KDRT Terus Bergulir Belum Ada Pencabutan Laporan
-
Mekanisme Wajib Lapor: Dalam praktiknya, wajib lapor ini bisa berarti Jessica harus melaporkan diri ke kantor kejaksaan atau institusi hukum yang ditunjuk, pada periode tertentu, misalnya setiap bulan atau setiap beberapa bulan sekali. Tujuan utama dari kewajiban ini adalah untuk memantau keberadaan dan aktivitas Jessica selama masa pembebasan bersyarat.