Jurnalis Jambi Gelar Aksi Demo, Tolak RUU Penyiaran ke Gedung DPRD Provinsi Jambi

Reporter: Admin Mata - Editor: Adri
- Senin, 27 Mei 2024, 02:46 PM
Jurnalis Jambi Gelar Demo, Tolak RUU Penyiaran ke Gedung DPRD Provinsi

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Sejumlah jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi JAMBI, Kecamatan, Telanaipura, Kota JAMBI, Senin, 27 Mei 2024. 

Massa aksi ini menyerukan penolakan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran yang dikeluarkan Maret 2024.

 Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi terdiri dari unsur Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Rambu House, komunitas pers mahasiswa, aktivis, seniman, dan masyarakat umum. 

Sayang, saat aksi digelar,tak ada satupun anggota DPRD Provinsi Jambi yang hadir menemui para jurnalis tersebut. Hal ini karena para anggota Dewan sebagian besar sedang berada di luar Kota.

Baca Juga : Jangan Sampai Salah! Ini 7 Pemicu Depresi dan Cara Mengatasinya

Mereka silih berganti melakukan orasi di halaman gedung DPRD. Tidak hanya berorasi, mereka ‘menegakkan’ sejumlah spanduk berisikan kalimat tuntutan, protes, kritikan, dan pernyataan dampak buruk RUU Penyiaran. 

Misalnya “Jangan Larang Liputan Investigasi Eksklusif”, “Tindakan Aparat Brutal Pembungkaman UU Pers”, hingga “Kembali ke UU No. 40/1999”. 

Koalisi ini menilai RUU Penyiaran merupakan ancaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hak masyarakat mendapatkan informasi terkikis bila RUU Penyiaran rampung dan disahkan sebagai undang-undang.

Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, melalui RUU Penyiaran, mewujudkan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Ini mengkhianati semangat demokratis yang terwujud melalui Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; undangundang yang dibuat untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi. Pada Pasal 50B Ayat 2 RUU Penyiaran, terdapat larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. 

Baca Juga : Guardiola Beberkan Kesalahannya Saat Manchester City di Tumbangkan Oleh Manchester United

Larangan ini menunjukkan ketakutan terbongkarnya permasalahan yang penting untuk diketahui publik. Tidak hanya itu, larangan ini juga merupakan bentuk keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif untuk mengatasi persoalan negara, kanal informasi ini malah dilarang.

 “Simbol kemunduran kemerdekaan pers karena berusaha membungkam pers melalui RUU Penyiaran. Padahal, karya jurnalistik investigasi merupakan karya tertinggi bagi seorang jurnalis," kata Ketua IJTI Pengda Jambi Adrianus Susandra. 

Tidak hanya itu, kata Adrianus masih ada beberapa pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.

 "Kami memandang pasal yang multi-tafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam pers dan mengancam kemerdekaan pers,” katanya.

Ketua PFI Jambi Irma mengatakan pada Pasal 50B Ayat 2 Huruf K yang berbunyi “Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan,

dan pencemaran nama baik,” berpotensi membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers. 

Pasal ini juga terkesan rancu sehingga dapat menimbulkan multitafsir.

“Karena itu, kami mendesak agar pasal-pasal ‘nakal’ ini segera dihapuskan. Draf revisi ini juga menetapkan kewajiban sensor untuk seluruh isi siaran. Ini bertentangan dengan UU Pers

karena seharusnya siaran jurnalistik tidak dikenai sensor,” ujar Irma.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X