Kabar Gembira! Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Insentif 50 Persen bagi Pegawai KPU

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Selasa, 20 Agustus 2024, 11:19 AM
Presiden Jokowi saat berbicara di hadapan tamu undangan HUT RI ke 79. Foto: Instagram/Jokowi

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan insentif sebesar 50 persen bagi pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kenaikan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras para pegawai KPU dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Pengarahan pada Rapat Konsolidasi Nasional terkait Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Selasa 20 Agustus 2024.

"Saya paham betul, menyelenggarakan Pemilu serentak itu sangat berat, pemilu terbesar sepanjang sejarah bangsa kita. Ada Pilpres, Pemilihan DPR, DPRD, DPD, kemudian pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota," ujar Presiden Jokowi. Beliau juga menyoroti luasnya wilayah dan banyaknya jumlah pemilih yang terlibat, namun KPU tetap berhasil menjalankan tugas dengan baik.

Presiden Jokowi juga mengungkapkan kekagumannya terhadap jumlah suara sah yang mencapai 164.227.475 suara dari 822.699 Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Saya membayangkan saja, betapa sangat banyak ternyata TPS di saat Pemilu kemarin dan dilakukan secara bersamaan," tambahnya.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi meminta maaf karena belum sempat menaikkan insentif pegawai KPU sejak tahun 2014, mengaku bahwa hal tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan.

Baca Juga : Viral Detik-detik Menegangkan Pendaki Gunung Dukono Berlarian saat Letusan Mendadak

"Sehingga kemarin saya kerja-kejar, pokoknya saya besok enggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tanda tangani," ucap Presiden dengan nada humor.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X