Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klarifikasi Gratifikasi Jet Pribadi?

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Selasa, 17 September 2024, 08:33 AM
Kaesang Pangarep, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 17 September 2024. Kaesang terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam ketika tiba di gedung tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah laporan yang ditujukan kepadanya.

"Mas Ketum Kaesang saat ini sedang di kantor KPK. Secara proaktif, Mas Ketum memberikan klarifikasi atas sejumlah hal," ujar humas PSI yang tidak ingin disebutkan namanya.

KPK saat ini tengah menelaah laporan yang dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun. Pelaporan tersebut berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang dalam bentuk fasilitas jet pribadi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa saat ini Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK sedang memeriksa kelengkapan dokumen pendukung laporan tersebut. "Sebagaimana kita ketahui, sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K. Difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat PLPM," ujar Tessa pada Rabu 4 September 2024.

Baca Juga : Pangeran Harry dapat Kejutan Ulang Tahun ke 40 dari Kerajaan Inggris, Ini Isinya

Tessa juga menepis dugaan bahwa KPK sengaja mengulur-ulur penanganan laporan ini. Menurutnya, setiap laporan yang diterima KPK akan diperlakukan sama. "Semua pelaporan akan diperlakukan sama, jadi setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan. Bila alat buktinya lengkap, dapat ditindaklanjuti," jelasnya.

Laporan yang diajukan Boyamin dan Ubaidilah pada 28 Agustus 2024 menuduh Kaesang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan fasilitas jet pribadi, yang dianggap sebagai bentuk gratifikasi.*


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X