Kaesang Pangarep Memenuhi Syarat Calon Kepala Daerah Menurut NasDem: Persiapan Pilkada Jakarta 2024

Reporter: Adri - Editor: Fitri
- Sabtu, 29 Juni 2024, 07:30 PM
Kaesang Pangarep bersama sang istri. foto @instagram

Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, mengakui bahwa Kaesang Pangarep, sebagai putra kedua Presiden Jokowi, memiliki dukungan dan hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Dia menegaskan bahwa pengusungan calon tersebut merupakan kewenangan partai politik dan bukan presiden, sehingga tidak seharusnya terkait erat dengan dinamika politik Jokowi.

Ali juga menyerukan kepada semua pihak untuk menurunkan ketegangan dan menghindari mengaitkan secara berlebihan antara Kaesang Pangarep dengan Jokowi dalam konteks politik Pilkada Jakarta 2024. Menurutnya, setiap partai memiliki ideologi dan kemandiriannya sendiri dalam menentukan calon yang akan diusung.*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X