1. Pengendara Sepeda Motor Membonceng Lebih dari Satu Orang - Pelanggaran ini meningkatkan risiko kecelakaan.
2. Kendaraan Melawan Arus - Potensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga : TENG! Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal
3. Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Tidak Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) - Helm SNI melindungi kepala saat kecelakaan.
4. Penggunaan Sirine, Rotator, atau Strobo Tidak Sesuai Peruntukan - Hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.
5. Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Sesuai Aturan - Plat nomor harus sesuai dengan spesifikasi dan aturan yang berlaku.