CIREBON, MATAJAMBI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Iptu Rudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, dalam rangka penyelidikan lebih lanjut terkait kasus kematian Eki dan Vina pada tahun 2016.
Langkah ini diambil setelah Kapolri secara diam-diam melakukan pemeriksaan langsung terhadap Rudiana, yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
“Saat ini, Rudiana sudah tidak menjabat sebagai Kapolsek, sehingga memudahkan proses pemanggilan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ito Sumardi dalam wawancara dengan TVOne, Rabu, 14 Agustus 2024.
Baca Juga : Kisah Di Balik Serangan Mataró: Ayah Bintang Barcelona Lamine Yamal Terluka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?"
Baca Juga : Update Kasus Video Syur Audrey Davis: Mantan Pacar Sempat Ajak Balikan Sebelum Sebar Video
Pencopotan Rudiana didasari oleh Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa anggota polisi yang diduga terlibat dalam masalah hukum harus dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk mempermudah proses penyelidikan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa Polri tidak boleh menolak laporan apapun, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut Ito Sumardi, pemeriksaan terhadap Rudiana dilakukan langsung oleh Kapolri dan pejabat utama Mabes Polri, yang bertujuan untuk mengetahui secara mendalam apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan oleh Kapolri, tim khusus dari Mabes Polri juga dilibatkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.