Kasus Video Syur ‘Enak Yank’: Polda Jambi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Reporter: Admin Mata - Editor: No Editor
- Selasa, 14 Januari 2025, 06:35 PM
KN dan MA saat dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi secara resmi melimpahkan dua tersangka dalam kasus video syur berjudul "Enak Yank" ke Kejaksaan pada Senin, 13 Januari 2025.


Kedua tersangka, berinisial KN dan MA, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Langkah ini menjadi bagian penting dari kelanjutan proses hukum kasus yang sempat menghebohkan masyarakat. Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengonfirmasi pelimpahan tersebut.


"Iya, hari ini penyidik limpahkan dua tersangka kasus pornografi, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.


Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial SH yang melaporkan peredaran video asusila berdurasi pendek tersebut. Video yang memperlihatkan sepasang pria dan wanita dalam adegan tidak senonoh ini dengan cepat menyebar di media sosial.


Setelah dilakukan penyelidikan intensif, penyidik menetapkan KN dan MA sebagai tersangka pada 19 September 2024. Pada 9 Oktober 2024, keduanya ditahan di Rutan Polda Jambi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.


Plh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi saat itu, AKBP Reza Khomeini, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi cukup bukti.


"Untuk perkembangan terbaru dari laporan saudara SH, kami telah menetapkan kedua pemeran dalam video mesum ‘Enak Yank’ sebagai tersangka," ungkap Reza dalam keterangannya pada 3 Oktober 2024.


Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk perangkat komunikasi yang digunakan dalam perekaman dan penyebaran video.


Kejaksaan kini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya melibatkan tindakan pornografi, tetapi juga peredaran konten tersebut secara daring yang melanggar undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta undang-undang pornografi.


Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan di pengadilan yang akan menentukan nasib hukum KN dan MA. Kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terkait kasus pornografi dan penyebaran konten tidak senonoh di internet.


Tags

Berita Terkait

X